JAKARTA - Usai menampung masukan dari berbagai stakeholder terkait perberasan Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras. Untuk pulau Jawa harga eceran beras jenis medium ditetapkan sebesar Rp9.450.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan ini mulai diberlakukan pada 1 September 2017. Selain itu, penetapan harga ini juga berlaku di seluruh pasar Indonesia.
Baca Juga:
Kemendag Patok Harga Eceran Tertinggi Beras: Terendah Rp9.450 Tertinggi Rp13.600
"Pasar tradisional eceran dan juga pasar ritel modern harus menjual harga yang sudah ditetapkan. Dengan demikian pendekatan dilakukan adalah untuk kepentingan konsumen, petani dan badan usaha secara keseluruhan kita harus ciptakan satu iklim usaha yang berkeadilan," ujarnya, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Enggar mengaku keputusan penetapan ini memang belum memuaskan semua pihak. Namun, dari sisi kepentingan tentu yang diutamakan adalah masyarakat. Pemerintah bukan tidak ingin perusahaan perberasan yang sudah besar menjadi lebih besar lagi, namun supaya ada keadilan maka dibutuhkan suatu keseimbangan usaha.
Baca Juga:
Tetapkan Harga Eceran Beras per Wilayah, Begini Penjelasan Mendag