Baca juga: Simak! Utang RI Tak Bisa Dibandingkan dengan Jepang dan AS
"Misalnya utang diterbitkan bulan Juli, kita harapkan bukan diendapkan, tapi dipergunakan, jangan kemudian, 2 bulan kemudian baru digunakan, karena itu ada beban bunga," jelasnya.
Menurutnya, selama ini dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke transfer daerah, aspek pengendapan di bank oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga ia mengatakan agar hal itu jangan lagi terjadi.
"Menurut pandangan kami, utang itu perlu dipertimbangkan sebagai utang pembangunan, basis pendekatan lebih kepada bilateral, kemudian yang terkahir kita perlu mengendorse lebih banyak program pembangunan yang diarahkan pembiayaan melalui mekanisme kemitraan PPP," tukasnya.
(Fakhri Rezy)