Meski demikian, lanjut Richard, kesepakatan final ini merupakan bentuk komitmen Freeport dalam mematuhi aturanyang ada di Indonesia. Di mana sesuai landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 disepakati bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku bukan KK.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang di Indonesia. Ini kami sampaikan dalam kesepakatan dengan Menteri Jonan," ujarnya.
Di sisi lain, Richard menilai keputusan terkait stabilitas penerimaan negara yang agregat lebih besar dibandingkan penerimaan melalui KK memang harus dilakukan. Freeport Indonesia pun siap melakukan hal tersebut.
"Kesepakatan bahwa rezim keuangan akan terus maju seiring investasi ke depan semakin besar. Jika tidak, kita tidka bisa melakukan investasi," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)