Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, untuk pembelian dan besarannya masih akan dirundingkan. Namun untuk siapa yang akan membeli mengikuti aturan yang telah dituangkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Holding BUMN Beli Saham Freeport, Menko Luhut: 2018 Harus Sudah 30%
"Kalau menurut PP 1 Tahun 2017 itu sudah dibaca yah, Urutan-urutan haknya itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, swasta nasional, sampai masuk ke bursa,"ujarnya.
Untuk itu karena Pemerintah Pusat yang mendapat hak pertama untuk melakukan pembelian saham Freeport, maka keputusan akhirnya ada di pusat. Jika nanti tidak mau maka bisa diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk pengambilan saham.
"Ini mekanisme internal pemerintah untuk lakukan akuisisi ini. Tapi siapa? Keponya nanti dulu,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)