Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkuak! Ada 2 Pertanyaan Besar saat Bicara Divestasi 51% Saham Freeport

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2017 |15:47 WIB
Terkuak! Ada 2 Pertanyaan Besar saat Bicara Divestasi 51% Saham Freeport
Ilustrasi: reuters
A
A
A

JAKARTA - Freeport McMoran selaku induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) setuju melakukan divestasi kepemilikannya menjadi 51% kepada negara. Sesuai kesepakatan final perundingan, pemerintah dan Freeport pun akan membahas waktu divestasi hingga proses divestasi yang di dalamnya ada besaran berapa harganya.

Bagi Pengamat Sumber Daya Alam Ahmad Redi, keputusan divestasi 51% menyisakan pertanyaan besar. Mengapa pemerintah mau membeli 51% saham sedangkan pada akhirnya kontrak Freeport akan berakhir di 2021.

Baca juga: Kuasai 51% Saham Freeport, Pemerintah Harus Siapkan Dana Berapa?

"Jika hanya ingin menjadi pemegang saham mayoritas, pada akhirnya kontrak kita bisa menjadi pemegang utama Freeport. Apakah rencana pembelian ini tepat?" tuturnya kepada Okezone.

Hal lain yang menyisakan tanya adalah, Freeport Indonesia pernah menawarkan divestasi 10,64% dengan nilai USD1,7 miliar. Besaran saham yang ditawarkan dahulu lebih kecil dari divestasi saat ini 51%.

 Baca Juga: Cerdik! Masuk BEI, Saham Freeport Baru Bisa Dibeli Asing Setahun Kemudian

"Nah 10,64% saham saja tidak bisa beli, bagaimana dengan 51% ini. Karena jika dihitung maka kuantitasnya akan sangat besar," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, untuk pembelian dan besarannya masih akan dirundingkan. Namun untuk siapa yang akan membeli mengikuti aturan yang telah dituangkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Holding BUMN Beli Saham Freeport, Menko Luhut: 2018 Harus Sudah 30%

"Kalau menurut PP 1 Tahun 2017 itu sudah dibaca yah, Urutan-urutan haknya itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, swasta nasional, sampai masuk ke bursa,"ujarnya.

Untuk itu karena Pemerintah Pusat yang mendapat hak pertama untuk melakukan pembelian saham Freeport, maka keputusan akhirnya ada di pusat. Jika nanti tidak mau maka bisa diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk pengambilan saham.

"Ini mekanisme internal pemerintah untuk lakukan akuisisi ini. Tapi siapa? Keponya nanti dulu,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement