Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag: Langgar HET Beras 3x, Jangan Harap Bisa Dagang Lagi!

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2017 |20:33 WIB
Mendag: Langgar HET Beras 3x, Jangan Harap Bisa Dagang Lagi!
Ilustrasi beras. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, Kementerian Perdagangan berjanji untuk mengawasi penjualannya secara intens. Aturan ini mulai berlaku awal September 2017 mendatang.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, lahirnya aturan tersebut dimaksudkan untuk mengontrol harga beras di pasaran. Selain itu, HET diharapkan dapat meminimalkan permainan dari para oknum pedagang nakal.

"Harga eceran tertinggi kalau ada yang langgar ya sekali dua kali di ingatkan. Kalau tiga kali ya jangan dagang lagi," ujarnya di Plaza Indonesia, Rabu (30/8/2017).

Baca Juga: HET Beras Sesuai Wilayah, Bagus untuk Atur Ongkos Produksi!

Enggar menduga pedagang yang rawan melanggar HET adalah pedagang di pasar tradisional. Oleh karenanya, pihaknya bakal meneropong praktik HET di pasar tradisional dengan seksama. Dia pun tidak segan untuk menindak pedagang yang melanggar regulasi itu, melalui peringatan dan pengawasan.

"Kalau ritel modern sudah gampang mereka juga sudah lebih sadar. Pasar tradisional kami lihatin, kami periksain, kami colek-colek inget ya ada HET-nya, sekali dua kali, tiga kali kita akhiri," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement