Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Pecah Telor", Swasta Juga Diharap Ikut Terbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |08:58 WIB
(Foto: Trio Hamdani)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap instrumen investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) bisa dilakukan oleh pihak swasta juga.

"Yang kami harap bukan hanya BUMN, tapi diikuti juga oleh perusahaan swasta," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Pencatatan Perdana Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA) Mandiri – PT Jasa Marga Tbk (JSMR 01) Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Tol Jagorawi di Gedung BEI, Kamis (31/8/2017).

Dalam peluncuran KIK EBA Mandiri-Jasa Marga ini, kata Wimboh, menjadi komit pasar modal untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur.

"Ini adalah wujud komit pasar modal untuk mewujudkan pasar modal dalam infrastruktur, dengan dicatatkannya perdagangan perdana KIK EBA, yang merupakan surat berharga atas hak atas pendapatan tol Jagorawi dengan penerbitan Rp2 triliun," kata dia.


Baca juga:

Terbitkan KIK EBA, Jasa Marga Tawarkan Kupon hingga 9%

Dia pun berharap, hal ini bisa dikuti dengan KEK EBA oleh perusahaan-perusahaan lain.

"Ini adalah yang pertama kali, ini pecah telor. Mudah-mudahan nanti akan diikuti KIK EBA yang lain," ungkap dia.

Baca juga:

Sebelum Umumkan Paket Kebijakan, Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana KIK-EBA Mandiri JSMR01 di BEI

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-493/BL/2008 tanggal 25 November 2008.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement