Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Paket Kebijakan XVI Fokus Penyederhanaan dan Integrasi Perizinan, Ini Lengkapnya!

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |11:22 WIB
Paket Kebijakan XVI Fokus Penyederhanaan dan Integrasi Perizinan, Ini Lengkapnya!
(Foto: Kemenko Ekonomi)
A
A
A

Tahap Kedua

 

1) Reformasi peraturan perizinan berusaha:

a) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM.

b) Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda, yang memuat secara jelas mengenai:

• standar pelayanan perizinan PTSP yang mencakup: pelaku usaha yang eligible untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur

dan jangka waktu penyelesaian;

• biaya penerbitan perizinan (PNBP atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah);

• kewajiban PTSP untuk memberikan perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar;

• Dalam hal persyaratan belum lengkap dan benar, PTSP wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan;

• pembentukan layanan pengaduan; dan

• seluruh proses perizinan yang telah disempurnakan dilaksanakan dalam bentuk penggunaan teknologi informasi (online) termasuk pemanfaatan tanda tangan digital (digital signature).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement