Tahap Kedua
1) Reformasi peraturan perizinan berusaha:
a) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM.
b) Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda, yang memuat secara jelas mengenai:
• standar pelayanan perizinan PTSP yang mencakup: pelaku usaha yang eligible untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur
dan jangka waktu penyelesaian;
• biaya penerbitan perizinan (PNBP atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah);
• kewajiban PTSP untuk memberikan perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar;
• Dalam hal persyaratan belum lengkap dan benar, PTSP wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan;
• pembentukan layanan pengaduan; dan
• seluruh proses perizinan yang telah disempurnakan dilaksanakan dalam bentuk penggunaan teknologi informasi (online) termasuk pemanfaatan tanda tangan digital (digital signature).