Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik! Jokowi Naikkan Tunjangan Guru di Daerah Tahun Depan

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |16:36 WIB
   Kabar Baik! Jokowi Naikkan Tunjangan Guru di Daerah Tahun Depan
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan jawaban atas kritik fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna. Adapun kritik mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 beserta nota keuangannya.

Dalam rapat, Sri Mulyani sempat menyinggung soal pandangan dari Fraksi PKS mengenai peningkatan aktivitas alokasi anggaran pendidikan yang diharapkan mendorong peningkatan kualitas bangsa yang ditunjukkan oleh peningkatan IPM di sektor pendidikan.

Menurut, Sri Mulyani pemerintah sependapat dengan pandangan Fraksi PKS tersebut. Sehingga salah satu faktor dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru maka anggaran untuk tunjangan guru akan dinaikkan. Diketahui, dalam RABPN 2018 Pemerintah melalui Dana Transfer Daerah mengalokasikan Rp58,3 triliun bagi 3,9 juta guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

"Pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemberian TPG," ungkap Sri Mulyani dalam Ruang Rapat Paripurna, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Baca Juga: Sri Mulyani Paparkan 3 Strategi Kebijakan Fiskal, dari Pengelolaan Utang hingga Maksimalkan Pajak

Menurutnya, Pemberian TPG PNSD merupakan wujud dari komitmen dan perhatian pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru PNSD melalui peningkatan kesejahteraannya.

"Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan, tidak termasuk untuk bulan ke-13," tukasnya.

Baca Juga: APBN Terakhir, Jokowi Minta Anggaran Negara Difokuskan untuk Rakyat

Dalam tahun 2018, TPG PNS telah dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS dengan anggaran Rp11,6 triliun. Sementara TPG Non PNS juga telah dialokasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp4,9 triliun dan Kementerian Agama sebesar Rp4,8 triliun.

Jumlah tersebut diperuntukan bagi 222.204 guru non PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi. Pemerintah terus berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement