"Dengan membangun pembangkit listrik Patuha Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5 dan Dieng Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5 yang masing-masing berkapasitas 1x60 mw," tambah dia.
Optimisme Geo Dipa didorong juga dengan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memenangkan BUMN yang bergerak di panas bumi dan dibawah Kementerian Keuangan, atas gugatan dugaan penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Bumi Dieng-Patuha dengan terdakwa Dirut PT Geo Dipa.
"Dengan mengucapkan rasa syukur, salah satu tantangan kami sudah berhasil dilalui. Secara hukum, hak pengelolaan panas bumi Dieng dan Patuha memang sudah sah milik PT Geo Dipa Energi sejak tahun 2002," kata Dirut.
(Martin Bagya Kertiyasa)