JAKARTA - Baik pemerintah maupun DPR diminta untuk tidak mengedepankan kepentingannya masing-masing dalam penyusunan RUU Persaingan Usaha. Pasalnya, hal ini dikhawatirkan malah melemahkan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Misalnya kalau pemerintah, jangan hanya melihat dari kepentingan pemerintah untuk memperkuat otoritasnya," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie ditemui di Jakarta, Senin (4/8/2017).
Baca Juga: Peretail Ketakutan, Aprindo: Tak Akan Ada Razia Beras
Bukan bermaksud tidak menghargai pemikiran yang dituangkan oleh pemerintah maupun DPR terkait RUU Persaingan Usaha, namun kata Jimly, ada hal yang lebih penting yang harus dipikirkan secara lebih luas ketimbang mengedepankan kepentingan masing-masing. Sehingga keputusan yang diambil diharapkan tak melemahkan posisi KPPU.
Baca Juga: Soal RUU Persaingan Usaha, Pengusaha: KPPU Juga Harus Diawasi