Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dianggap Salah Persepsi, Dirjen Pajak Bakal Blakbakan soal Pajak Profesi Penulis

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |14:14 WIB
Dianggap Salah Persepsi, Dirjen Pajak Bakal Blakbakan soal Pajak Profesi Penulis
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Penulis Buku Tere Liye telah menyatakan keberatan atas pajak penulis yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni 15% dari royalti yang didapatkan. Hal ini disampaikan melalui akun media sosial Facebooknya.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan akan segera mengklarifikasi permasalah tersebut.

"Oh nanti saya mau konferensi pers. Pajak penulis itu enggak ngerti, pajak penulis itu 15% dari royaltinya yang dipajaki. Dan itu pasal 23 bisa dikreditkan," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Baca Juga: Penulis Keluhkan Pajak Terlalu Tinggi, Sri Mulyani: Kita Akan Temui yang Bersangkutan

Untuk hal ini maka, hari ini Ken merencanakan untuk mengadakan konferensi pers di kantornya. Bahkan sang penulis sendiri akan diundang untuk berbincang bersama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement