PP soal gaji PNS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2015.
Baca Juga: Kemenlu Buka Lowongan CPNS Jadi Diplomat, Harus Bisa Bahasa Arab hingga China!
Tercatat, gaji terendah PNS sebesar Rp1.486.500 per bulan untuk PNS Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS sebesar Rp5.620.300 per bulan untuk PNS Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun.
(Dani Jumadil Akhir)