Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Jadi PNS, Berapa Sih Gajinya?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |13:43 WIB
Mau Jadi PNS, Berapa <i>Sih</i> Gajinya?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

PP soal gaji PNS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2015.

Baca Juga: Kemenlu Buka Lowongan CPNS Jadi Diplomat, Harus Bisa Bahasa Arab hingga China!

Tercatat, gaji terendah PNS sebesar Rp1.486.500 per bulan untuk PNS Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS sebesar Rp5.620.300 per bulan untuk PNS Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement