JAKARTA – Pemerintah telah membuka lowongan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) untuk 60 kementerian/Lembaga dan 1 pemerintah provinsi Kalimantan Utara. Dari ke 61 instansi tersebut, tersedia 17.928 formasi.
Namun, apakah kalian tahu, dulu gaji PNS hanya di Rp400 per bulannya?
Baca juga: Imbauan soal CPNS dari BKN: Kalau Website Down Cek Medsos Kita!
Dari penelusuran Okezone, pada tahun 1967, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 1967 mengenai Perbandingan gaji pokok antara pegawai Negeri Sipil yang terendah dan Pegawai Negeri Sipil yang tertinggi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 adalah 1: 25. Dimana gaji PNS yang terendah Rp400 dan yang tertinggi Rp10.000 dalam sebulannya.
Barulah, pada tahun 1977, melalui PP nomor 7 Tahun 1977 pemerintah mulai memberlakukan gaji PNS sesuai golongan. PP nomor 7 tahun 1977 tersebut terus menjadi acuan hingga Peraturan Pemerintah selanjutnya.
Baca juga: Tak Lulus CPNS Tahap I? Tenang, Masih Boleh Daftar Putaran II
Berikut besaran gaji PNS dari masa ke masa: