"PMN tidak boleh untuk bayar gaji dan utang, malah ada PMN yang mau digunakan untuk bayar pajak, kan lucu," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Diminta Pantau Pencairan Penanaman Modal Negara ke BUMN
Sorotan in juga diarahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Evaluasi pun harus dilakukan agar pemberian PMN dapat memberikan keuntungan bagi negara.
"Ada permasalahan mendasar ketika revaluasi mark to market, harga menjadi tinggi dan dia hrs bayar pajak. Ini perlu dilakukan BUMN lain, fix aset dalam bentuk bangunan atau tanah perlu direvaluasi aset. Sehingga kalau tujuannya untuk leverage aset agar memiliki nilai komersial yang tinggi sehingga jadi kolateral dengan nilai yang baru, sehingga alokasi yang lain bisa digunakan," ungkap Misbakhun.
(Fakhri Rezy)