Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp45 Triliun, Ditjen Pajak Dialokasikan Rp7,4 Triliun

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 12 September 2017 |20:52 WIB
Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp45 Triliun,  Ditjen Pajak Dialokasikan Rp7,4 Triliun
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran sebesar Rp45,68 triliun untuk membiayai sejumlah rencana kerja yang akan dilakukan pada 2018. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan kepada anggota dewan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk unit-unit di Kemenkeu. Adapun anggaran tertinggi akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp19 triliun.

Baca juga: Komitmen Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Tidak Korbankan Dunia Bisnis

"Rencana kegiatan strategis tahun anggaran 2018, tugas dan ruang lingkup luas dan lebar dan sangat banyak. Meliputi berbagai kegiatan yang strategis. Untuk Sekretaris Jenderal terdapat kegiatan IMF World Bank Annual Meeting pada tahun 2018 nanti di Bali," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Selain itu, anggaran untuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan ada otomatisasi kegiatan administrasi anggaran. Dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ada kegiatan peningkatan pengawasan bea dan Cukai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement