Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp45 Triliun, Ditjen Pajak Dialokasikan Rp7,4 Triliun

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 12 September 2017 |20:52 WIB
Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp45 Triliun,  Ditjen Pajak Dialokasikan Rp7,4 Triliun
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Belanja Kita Rp2.133 Triliun, Angka yang Besar!

"DJPPR pengembangan jalur distribusi SBN Ritel secara online. DJKN akan ada kegiatan yang sangat penting berkaitan dengan reevaluasi aset, kemudian Inspektorat Jendral peningkatan kapasitas internal audit capability modern. Ditjen Pajak akan melakukan modernisasi sistem perpajakan. Dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan melakukan peningkatan tata kelola keuangan daerah, sementara Badan Kebijakan Fiskal akan melakukan persiapan keanggotaan Indonesia pada gelaran Financial Action," tukasnya.

Adapun rincian anggaran untuk Kemenkeu yang diajukan adalah, Sekretaris Jenderal Rp19 triliun, Inspektorat Jenderal Rp118,341 miliar, Ditjen Anggaran Rp154 miliar dan Ditjen Pajak Rp7,441 Triliun. Sementara itu, Ditjen Bea Cukai Rp3,3 triliun, Ditjen Perimbangan Rp134 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Rp157 miliar, DJPPR Rp119,511 miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp12,591 triliun dan Ditjen Kekayaan Negara Rp872 miliar serta BPPK Rp731 miliar.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement