Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 6 Instansi Paling Minim Pelamar CPNS, Siapa Saja?

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Rabu, 13 September 2017 |11:17 WIB
Daftar 6 Instansi Paling Minim Pelamar CPNS, Siapa Saja?
Seleksi CPNS. (Foto: ANT)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap kedua ini dengan total formasi sebanyak 17.928. Pendaftaran CPNS tersebut, dilakukan di 60 Kementerian/Lembaga (K/L) ditambah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Posisi PNS ini memang diburu oleh banyak orang, terbukti dari animo di hari kedua yang sudah mencapai 92.963 orang yang mendaftarkan diri sebagai CPNS. Meski demikian, ada beberapa instansi yang masih minim peminat.

Instansi yang hingga kini paling minim peminat adalah:

a. Lembaga Sandi Negara atau LSN (3 pendaftar untuk 26 formasi);

b. Kementerian bidang Perekonomian (22 pendaftar untuk 25 formasi);

c. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (39 pendaftar untuk 10 formasi);

d. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (61 pendaftar untuk 33 formasi);

e. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (71 pendaftar dari 70 formasi); dan

f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (81 pendaftar untuk 91 formasi).

Baca juga: Banyak Pelamar CPNS Salah Input Alamat, BKN: Tidak Menggugurkan tapi Menyusahkan

Sebagaimana diketahui, pada penerimaan CPNS gelombang kedua kali ini, pemerintah menyediakan 17.982 formasi CPNS yang tersebar di 60 Kementerian/Lembaga ditambah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pendaftaran secara onlina melalui situs http://sscn.bkn.go.id dibuka mulai 11 – 25 September 2017.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi meminta kepada para pelamar CPNS yang salah menginput data untuk tidak khawatir dan panik. Pasalnya meskipun salah dalam menginput data, semuanya masih bisa diperbaiki.

Baca juga: Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenkumham, BKN: Macet Bukan Alasan!

Akan tetapi lanjut Diah, perbaikan tersebut hanya bisa dilakukan ketika pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP). Atau tepatnya ketika peserta telah dinyatakan lolos sebagai PNS.

Namun, peserta juga harus memastikan tidak salah menginput atau memilih Kementerian dan lembaga. Karena jika salah menginput atau memilih Kementerian dan Lembaga maka sangat sulit bisa di perbaiki.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement