JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan mendukung secara penuh penuh Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18 tahun 2016. Hal ini terkait larangan pembayaran Double Swipe atau gesek kartu debit atau kredit dua kali di gerai ritel modern.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey menjelaskan, menggesek ke kasir merupakan cara untuk validasi dan verifikasi transaksi.
Baca juga: Pengusaha Ritel Komit Tidak Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Kasir
"Karena setiap transaksi sebagai costomer kita lakukan 2 hal, uang cash atau tunai atau kita lakukan transaksi dengan kartu. Nah kartu terbagi 2, credit card dan debet," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/7/2017).
Baca juga: Gesek Kartu di Mesin Kasir Berbahaya, Harus Ada Sanksi!