BOGOR – Rencana pembangunan hunian vertikal yang terintegrasi atau Transit Oriented Development (TOD) di kawasan Stasiun Bogor kembali menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut dapat menimbulkan kemacetan.
Selain bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031, juga berpotensi menimbulkan kemacetan baru. Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengaku tak setuju dengan rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Perumnas dan BUMN Waskita Reality yang akan mengembangkan TOD di kawasan Stasiun Bogor.
Menurut dia, rencana proyek tersebut secara tidak langsung mementahkan niatan Pemkot Bogor yang akan membangun Stasiun Sukaresmi dan sudah ditetapkan sebagai TOD. “Jika memang terealisasi (pembangunan hunian vertikal terintegrasi) itu akan sia-sia kalau begitu. Satu sisi kita ingin mengalihkan satu potensi kemacetan, tapi dimunculkan lagi suatu potensi kemacetan yang baru.
Itu namanya bodoh. Jadi, saya tidak setuju kaya begitu. Lebih baik dibuat jalur hijau saja,” tandasnya kemarin. Menurut dia, masyarakat Bogor sangat memimpikan kenyamanan, khususnya di kawasan Stasiun Bogor yang hingga kini masih semrawut.
Baca juga: Urai Kemacetan, Stasiun Bogor Bakal Punya Hunian Transit Oriented Development 2 Tahun Lagi
Terlebih, upaya pemkot dalam menata kawasan Stasiun Bogor, khususnya di Jalan Kapten Muslihat, Mayor Oking, dan Nyi Raja Permas tidak efektif lantaran masih banyak pedagang kaki lima (PKL) dan angkot yang ngetem sembarangan.
“Saat ini saja pemkot belum mampu mengatasi permasalahan PKL dan kemacetan di kawasan Stasiun Bogor. Seperti jalur pedestrian masih banyak ditempati para PKL. Apalagi, nanti kawasan itu akan ada bangunan baru seperti apartemen,” katanya. Rencana pembangunan Stasiun Sukaresmi di Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal merupakan upaya pemecah konsentrasi penumpukan masyarakat di pusat kota.
“Bagi saya saja meskipun TOD Stasiun Bogor akan dilakukan bersamaan dengan TOD Stasiun Sukaresmi, dipastikan orang tetap akan berdatangan ke Stasiun Bogor, karena ada daerah ekonomi baru di sana,” ucapnya. Pihaknya juga menyayangkan Pemkot Bogor tidak pernah melibatkan DPRD Kota Bogor terkait rencana pengembangan kawasan TOD Stasiun Bogor.
“Ini perlu saya sampaikan, setiap ada kebijakan seperti itu, pemkot selalu jalan sendiri. Kalau ada persoalan, ada masalah, dewan diseret-seret,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Sonny Rijadi menepis pembangunan TOD di kawasan Stasiun Bogor itu tak sesuai dengan Perda RTRW hingga menimbulkan permasalahan baru terkait kemacetan.
“Terkait hunian vertikal (di TOD kawasan Stasiun Bogor), yang saya tahu iya memang ada, tapi kalau secara aturan itu termasuk zona merah dan tidak melanggar boleh saja,” katanya. Rancangan bangunan hunian vertikal atau apartemen berlantai 18 di TOD Stasiun Bogor itu belum dapat dipublikasikan dikarenakan belum jelas lahan yang akan dijadikannya.
“Sepengetahuan saya, kawasan Stasiun Bogor itu meliputi Jalan Mayor Oking dan Nyi Rajapermas. Tapi belum tahu lahan PT KAI yang akan dijadikan TOD di mananya,” ucapnya. Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menegaskan, pembangunan TOD di kawasan Stasiun Bogor harus ada pengkajian ulang hingga revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011- 2031.
Baca Juga: LRT dan MRT Beroperasi, Hunian Berkonsep Transit Oriented Development Bakal Jadi Primadona
“Kan Perda RTRW kita sudah jelas, jangan sampai kita mengalah hanya demi investasi sehingga harus mengubah Perda Kota Bogor,” tandasnya. Menurut dia, sesuai perda tersebut seharusnya pembangunan tidak diorientasikan ke wilayah tengah (pusat Kota Bogor), melainkan ke wilayah luar. “Seharusnya investor tidak menjalankan usaha di bangunan yang sudah berdiri. Kalau begitu ya curang dong ,” ucapnya.
Meski penandatanganan nota kesepahaman sinergi TOD Kawasan Stasiun Bogor oleh Kemenhub, PT KAI dengan Waskita telah dilakukan, harus ada kajian lebih mendalam lagi soal rencana tersebut. “MoU sudah ditandatangani tapi harus ditindaklanjuti juga dengan perjanjian kerja sama (PKS), karena kita punya pengalaman pahit terkait rencana pengembangan TOD Stasiun Sukaresmi,” ucapnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, pembangunan kawasan TOD di Stasiun Bogor, Jalan Kapten Muslihat akan mulai dilakukan peletakan batu pertama 5 Oktober mendatang. Namun, hingga saat ini sejumlah perizinan belum terpenuhi. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, progres pengembangan kawasan senilai Rp1,7 triliun itu baru sebatas mengantongi izin prinsip.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP Kota Bogor Rudi Mashudi. Sejauh ini pengembang yang hendak membangun TOD baru melengkapi persyaratan izin prinsip TOD Stasiun Bogor dan Stasiun Sukaresmi. “Dari data yang ada, sekarang ini baru ada izin prinsip. Tapi saya lupa masuknya tanggal dan bulan apa,” ucapnya.
Saat ini pengembang tengah berupaya melengkapi kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor maupun amdal lalu lintas dari Dinas Perhubungan Kota Bogor. “Jika kajian amdal serta amdal lalinnya sudah terbit, baru akan kita proses untuk pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT),” katanya.
Baca juga: Bangun Hunian Dekat Stasiun Bogor, Menteri BUMN Bentuk Anak Usaha Khusus
Sekretaris Dishub Kota Bogor Agus Suprapto membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pembahasan soal amdal lalin TOD Stasiun Bogor dan TOD Stasiun Sukaresmi. “Ya sudah ada pembahasan dari konsultan, sekarang lagi proses perbaikan dokumennya,” ujarnya. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui proses tersebut sampai berapa lama. Sebab, pihaknya hingga kini masih menunggu kajian amdal lalin TOD Stasiun Bogor dan TOD Stasiun Sukaresmi.
“Hasilnya juga belum tahu hasil kajiannya seperti apa. Kawasan itu kompleks, kita masih menunggu,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Hermawati menjelaskan peresmian yang rencananya dilakukan pada 5 Oktober mendatang, akan tertunda jika salah satu perizinannya ada yang tidak terpenuhi.
“Kalau perizinannya masih belum ya kemungkinan diundur lagi. Sampai selesai perizinannya,” ujarnya. Pihaknya membantah bila pembangunan TOD Stasiun Bogor dikatakan melanggar atau tak sesuai rencana tata ruang wilayah. “Tidak benar, menurut saya dengan tata ruang sudah sesuai, apanya yang tidak sesuai. Yang namanya TOD, seluruh aktivitas ada.
Kalaupun ada apartemen nanti, perpindahan penduduknya itu diatur. Mau ada underpass dan jembatan penyeberangan orang,” paparnya. Menurut dia, TOD Stasiun Bogor bisa menjadi solusi atas semrawutnya transportasi di pusat kota. Bahkan, bisa memuluskan jalan Kabinet Kerja Jokowijikainginmengadakanrapatdi Istana Bogor dengan menggunakan kereta. “Ini sekarang kumuh. Kita malu. Dengan adanya TOD, yang biasanya kabinet rapat di sini, bisa pakai kereta api. Nanti pergantian modanya akan mudah,” ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)