Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lokasi Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera Ditetapkan, Ini 4 Syaratnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 29 Desember 2025 |16:23 WIB
Lokasi Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera Ditetapkan, Ini 4 Syaratnya
Lokasi Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera Ditetapkan, Ini 4 Syaratnya (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan lokasi sebagai tempat pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan, salah satu peran Kementerian ATR/BPN dalam langkah tersebut adalah menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah.

Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap. Setidaknya ada empat kriteria yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Huntap, yakni tanah tidak bermasalah atau clean and clear, secara teknikal tidak ada potensi bencana di lokasi tersebut, lokasi tidak terlalu jauh dari kehidupan ekosistem (seperti dekat dengan sekolah atau ladang), kemudian mudah diakses atau yang sesuai jalur logistik. 

"Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Ossy telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah untuk Huntap berjalan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement