Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberi perhatian pada unsur kesesuaian tata ruang. Wamen Ossy mengungkapkan bahwa sebagian tanah yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga diperlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.
"Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan," jelasnya.
Kejelasan status hukum atas tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap adalah hal penting yang harus dipastikan. Menurutnya, kepastian sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan proses administrasi pertanahan.
"Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik," pungkas Ossy.
(Dani Jumadil Akhir)