Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tol Bawen-Salatiga yang Mengundang Decak Kagum Diresmikan Presiden Jokowi

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 25 September 2017 |08:12 WIB
Tol Bawen-Salatiga yang Mengundang Decak Kagum Diresmikan Presiden Jokowi
Foto: Antara
A
A
A

SEMARANG - Presiden Joko Widodo kembali mendatangi jalan tol Bawen-Salatiga yang merupakan Seksi 3 Tol Semarang-Solo. Bukan lagi melihat pembangunan, kali ini ia akan meresmikan pengoperasian tol yang sempat membuat heboh masyarakat.

Gerbang Tol Salatiga mulai diperbincangkan usai foto Keindahan Gerbang Tol Salatiga tersebar di internet. Bahkan Gerbang Tol Salatiga disamakan dengan pintu tol yang berada di pegunungan Swiss.

Untuk diketahui, jalan tol Semarang-Solo dengan total panjang 72.64 km dikelola oleh PT Trans Marga Jateng (TMJ). Kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) ini mengelola ruas tol yang terdiri dari seksi 1 Semarang-Ungaran (16,3 km), seksi 2 Ungaran-Bawen (11,3 km), seksi 3 Bawen-Salatiga (18,2 km), seksi 4 Salatiga-Boyolali (22,4 km) dan seksi 5 Boyolali- Kartosuro (11,1 km).


Baca Juga: Gerbang Tol Salatiga dengan Keindahan Gunung Merbabu Mengundang Decak Kagum

Dari kelima seksi ruas tol Semarang-Solo tersebut  baru seksi 1 dan 2 yang telah beroperasi.

Jalan tol yang menghubungkan kota Semarang dan Solo tersebut memiliki arti penting bagi denyut nadi perekonomian di daerah yang dilintasi seperti Semarang, Salatiga, Boyolali, Sukoharjo dan Solo dalam rangka memperkuat konektivitas mendukung potensi pengembangan wilayah, khususnya untuk peningkatan kelancaran arus barang dan jasa.

Sebenarnya, tol Bawen-Salatiga sudah dilakukan soft opening usai memperoleh sertifikat laik fungsi jalan tol Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.005/U/17/DJPD/2016 tanggal 24 Agustus 2017 dan sertifikat dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol nomor JL.03.04-P/338 tanggal 14 September 2017.

Namun untuk pengoperasian secara keseluruhan masih belum. Pasca soft launching itu pengoperasian jalan tol Bawen-Salatiga sementara hanya untuk kendaraan kecil golongan II, sedangkan kendaraan jenis bus dan truk belum diizinkan melintas di ruas jalan tol tersebut.

Baca Juga: Bahas Penentuan Jalur, Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Dikebut hingga 6 Seksi

Sebelumnya, Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Yudhi Krisyunoro  menerangkan, pemberlakuan tarif tol Bawen-Salatiga menunggu terbitnya surat dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Keputusan mengenai tarif tol Bawen-Salatiga masih menunggu surat dari Menteri PUPR. Insya Allah bulan ini sudah terbit," ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun pengoperasian jalan tol Bawen-Salatiga dalam tahap uji coba, tapi dapat dipastikan standar pelayanan minimum jalan tol sudah terpenuhi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2017.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement