Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Surat Sri Mulyani Bocor, Kemenkeu: Itu Melanggar Aturan!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |13:21 WIB
Surat Sri Mulyani Bocor, Kemenkeu: Itu Melanggar Aturan!
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

Baca Juga: Dikirimi 'Surat Cinta' oleh Sri Mulyani, Kementeran ESDM Lakukan Konsolidasi!

Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara serta APBN/fiskal secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti risiko keuangan PT PLN (persero). Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga: Soal Risiko Gagal Bayar PLN, Kementerian BUMN: Kondisi Likuiditas Selalu Dijaga

Atas hal ini, Sri Mulyani melayangkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dalam surat bernomor S-781/MK.08/2017 itu, ada beberapa poin yang disampaikan Sri Mulyani.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement