Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disurati Sri Mulyani, Ini Bocoran Kementerian BUMN soal Perkembangan Proyek Listrik 35.000 Mw

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |14:24 WIB
Disurati Sri Mulyani, Ini Bocoran Kementerian BUMN soal Perkembangan Proyek Listrik 35.000 Mw
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani melayangkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dalam surat bernomor S-781/MK.08/2017 itu, ada beberapa poin yang disampaikan Sri Mulyani diantaranya progres pembangunan 35.000 mw.

Menanggapi hal ini, Kementerian BUMN mengirimkan surat balasan kepada Kementerian Keuangan. Bedasarkan salinan yang diterima oleh Okezone pada Rabu (27/9/2017) ada 6 poin yang disampaikan mengenai progres pembangunan proyek ini.

 Baca juga: Surati Menteri BUMN dan ESDM, Sri Mulyani Soroti Risiko Gagal Bayar Utang PLN

Dalam surat balasan dikatakan, program 35.000 mw yang merupakan program infrastruktur strategis untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sehingga untuk merealisasikan 35.000 mw membutuhkan dana yang tidak sedikit dan memerlukan dukungan dari semua stakeholder.

Adapun progress 35 GW:

1) Pada tahun 2015 masih terdapat 11 sistem (Sumbagut, Tanjung Pinang, Lampung, Belitung, Lombok, Kupang, Kalbar, Sulteng, Sultra, Sulutenggo, Jayapura) yang masih defisit dan saat ini sudah tidak ada lagi sistem yang defisit. Rasio Elektrifikasi saat ini mencapai 92,8%.

 Baca juga: Dikirimi 'Surat Cinta' oleh Sri Mulyani, Kementeran ESDM Lakukan Konsolidasi!

2) Penambahan kapasitas pembangkit tahun 2014-2016 sebesar 7.701 mw dan ditargetkan tambahan pada tahun 2017 sebesar 2.600 MW.

3) Penambahan transmisi tahun 2014-2016 sebesar 6.800 KMS dan ditargetkan tambahan pada tahun 2017 sebesar 8.594 KMS.

4) Penambahan gardu induk tahun 2014-2016 sebesar 10.025 MVA dan ditargetkan tambahan pada tahun 2017 sebesar 14.280 MVA.

 Baca juga: Soal Risiko Gagal Bayar PLN, Kementerian BUMN: Kondisi Likuiditas Selalu Dijaga

5) Porsi penggunaan bahan bakar minyak dalam komposisi produksi tenaga listrik menurun dari 11,4% pada tahun 2014 menjadi 5,8% pada tahun 2017.

6) Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik telah menurun dari Rp 1.419/kWh pada tahun 2014 menjadi Rp 1.303/kWh pada tahun 2017.

Dalam saat yang bersamaan, PT PLN (Persero) juga mengemban tugas PSO dimana selain menjual listrik bersubsidi kepada beberapa golongan pelanggan juga berupaya memberikan tarif yang mampu meningkatkan competitivenes bisnis dan industri.

 Baca juga: Surat Sri Mulyani Bocor, Kemenkeu: Itu Melanggar Aturan!

Selama tahun 2017 tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk pelanggan nonsubsidi meskipun terjadi lonjakan harga energi primer terutama batubara.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement