"Kementerian Lembaga maupun Badan Usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara maupun risiko fiskal diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko serta melakukan langkah-langkah pengelolaan serta pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing," ujarnya.
Untuk itu, penugasan pemerintah kepada Kementerian Lembaga serta Badan Usaha harus dilaksanakan dengan baik dan terjaga dari seluruh aspek, baik teknis, keuangan, pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial, apalagi pembangunan infrastruktur merupakan program yang menjadi prioritas nasional.
Baca juga: Soal Risiko Gagal Bayar PLN, Kementerian BUMN: Kondisi Likuiditas Selalu Dijaga
Frans menambahkan pelaksanaan penugasan itu harus dilakukan dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, perbaikan efisiensi operasi serta pengelolaan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional.
"Dengan demikian, manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati oleh masyarakat dan ekonomi secara luas, sedangkan risiko keuangan tetap terjaga dengan bijaksana dan operasi Badan Usaha tetap terjaga sehat dan berkelanjutan," kata Frans.
Sebelumnya, beredar salinan surat Menteri Keuangan kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN terkait pengelolaan risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi keuangan PT PLN, dalam rangka pemenuhan target penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan proyek 35 GW.