Salah satu hal yang menjadi sorotan Menteri Keuangan dalam surat tersebut adalah kinerja keuangan PT PLN yang terus mengalami penurunan seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi.
Oleh karena itu, PT PLN diharapkan mampu melakukan efisiensi dalam biaya operasi, terutama energi primer, untuk mengantisipasi potensi risiko gagal bayar, dan adanya regulasi dari instansi terkait yang dapat mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik, seiring dengan ketiadaan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Terkait penugasan program 35 GW, perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan korporasi dalam memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, kebijakan tarif, subsidi listrik dan Penyertaan Modal Negara.
Penyesuaian itu diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal APBN dan kondisi keuangan PT PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.
(Fakhri Rezy)