Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri PUPR Pastikan Izin rumah Subisidi di Daerah Tidak Lagi Hitungan Bulan

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 01 Oktober 2017 |14:12 WIB
Menteri PUPR Pastikan Izin rumah Subisidi di Daerah Tidak Lagi Hitungan Bulan
Rumah subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Jokowi terus berupaya untuk menyediakan rumah layak huni kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program satu juta rumah. Namun program tersebut seringkali terkendala oleh sulitnya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Terkait hal terebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono memastikan jik izin dari pemerintah daerah khususnya terkait rumah subsidi tidak akan dipersulit. Dalam praktiknya nanti, Pemerintah Daerah (Pemda) akan  melakukan penyederhanaan perizinan dengan cara penghapusan, percepatan waktu, dan penggabungan perizinan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Menteri PUPR Akan Keluarkan Rating Perumahan Subsidi

Dengan penyederhanaan dan pemotongan perizinan tesebut diharapkan proses perizinan tidak lagi memakan waktu berbulan-bulan. Tetepi cukup hanya dalam hitungan jam saja, seperti yang dilakukan oleh Pemda Pontianak yang hanya membutuhkan waktu 3 jam saja.

"Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada kita semua bahwa persaingan saat ini bukan yang besar mengalahkan yang kecil, namun yang lebih cepat mengalahkan yang lambat. Oleh karena itu perizinan perumahan tidak lagi hitungan bulan atau hari, namun sudah ada yang 3 jam selesai seperti di Kota Pontianak," ujarnya melalui siaran pers yang dikutip Okezone, Minggu (1/10/2017).

Baca juga: Wih! Realisasi Program Sejuta Rumah Capai 623.344 Unit hingga September

Penghapusan perizinan tersebut, dilakukan seperti halnya izin amdal bagi perumahan yang dibangun sesuai dengan zonasi dalam rencana tata ruang izin lokasi. Kemudian izin rekomendasi peil banjir, izin cut and fill dan analisa lalu lintas.

Baca Juga: Kompak, 2 Kementerian Ini Keluarkan Jurus Percepat Program Sejuta Rumah

Sementara untuk penggabungan perizinan seperti proposal pembangunan perumahan bagi MBR digabung dengan surat pernyataan tidak sengketa jika tanah belum bersertifikat. Sementara percepatan waktu penyelesaian dilakukan terhadap surat pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pengembang.

Sebagai informasi, penyederhanaan izin oleh Pemda diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi MBR di Daerah mampu mendorong Pemda melakukan penyederhanaan perizinan dengan cara penghapusan, percepatan waktu dan penggabungan perijinan. (ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement