JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun.
Mengutip dari laporan IHPS-I 2017, secara terperinci BPK mengungkapkan 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan.
Baca juga: Waduh! BPK Temukan 5.108 Unit Rumah Subsidi Tak Berpenghuni
Meliputi, 7.284 (49%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.549 (50%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun, serta 164 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun.
Baca juga: 5.108 Rumah Subsidi Tidak Dihuni, Apa Alasannya?
Dari permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp 25,14 triliun rinciannya sebagai berikut:
- Kerugian sebanyak 3.135 (67%) permasalahan senilai Rp1,81 triliun.
- Lalu potensi kerugian sebanyak 484 (10%) permasalahan senilai Rp4,89 triliun.
- Serta kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 (23%) permasalahan senilai Rp18,44 triliun.
Baca juga: Dari Rumah Subsidi, BPK Temuka Permasalahan Kekurangan Penerimaan Rp366 Miliar
Secara umum, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 469 (73%) dari 645 laporan keuangan.
- Lalu hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kesimpulan kerja yang cukup efektif
- Dan hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.