Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wah! Setelah 19 Tahun, UU Kesejahteraan Lanjut Usia Akan Dikaji Ulang

Antara , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2017 |13:49 WIB
Wah! Setelah 19 Tahun, UU Kesejahteraan Lanjut Usia Akan Dikaji Ulang
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Ingin Ubah Sistem Jaminan Pensiun, Sri Mulyani: Harus Dilakukan Hati-Hati

Sedangkan lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Kategorisasi tersebut membedakan upaya dalam peningkatan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan lanjut usia agar tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

 Baca juga: Cita-Cita Sri Mulyani Saat Pensiun: Mau Berbagi Knowledge kepada Publik

"Kategorisasi perlu dikaji sehingga pemahaman lanjut usia tidak hanya menangani orang yang sudah tua, namun juga persiapan sejak masa mudanya," ucap Pungky.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement