Selain itu, hal yang akan mendapatkan kajian lebih lanjut adalah mengenai batasan umur, di mana disebutkan bahwa lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.
Pungky menjelaskan rencana untuk mereformasi UU 13/1998 mengenai kesejahteraan lanjut usia tersebut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Reformasi UU tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan pelayanan dan perawatan bagi lanjut usia dalam keluarga pada 2025 mendatang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Emong Lansia, Eva Sabdono, mengatakan pengkajian ulang UU 13/1998 tersebut perlu agar relevansi di dalam peraturan itu menjadi lebih sesuai dengan masa sekarang.
"UU tersebut pada saat dibuat mungkin tepat bagi masa itu, tapi untuk ke depan sudah kurang relevan sehingga harus dikaji ulang. Permasalahan kemudian adalah implementasi dan sosialisasi kebijakan yang berlaku," kata dia.
(Fakhri Rezy)