Oleh karena itu BPK mengajukan delapan rekomendasi kepada entitas terkait yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Freeport sendiri. Anwar meyakini, rekomendasi tersebut masih dapat ditindaklanjuti oleh seluruh entitas terkait.
"Kami belum sampai kepada rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dan Freeport," tegas dia.
Adapun delapan poin rekomendasi tersebut antara lain:
1. Kementerian ESDM selaku koordinator dalam proses renegosiasi berpanjangan KK memastikan porsi divestasi saham Pemerintah Indonesia dikembalikan sebesar 51% agar Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan dalam mengatur PTFI sebagai tambang terbesar di dunia.
Baca juga: Simak! BPK "Pelototi" Potensi Kerugian Negara Rp5,9 Triliun dari Freeport