2. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian ESDM membuat aturan tentang porsi kepemilikan negara melalui divestasi yang optimal agar negara memiliki kedaulatan atas kekayaan SDA yang dimilikinya.
3. Setiap kontrak pertambangan baik berbentuk KK/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar mencantumkan klausul untuk tunduk atau menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
4. Ditjen Minerba, Kementerian ESDM memperbaiki sistem pencairan jaminan reklamasi dengan mengintegrasikan wilayah reklamasi dengan sistem Geographic Information System (GIS) yang akurat.
Baca juga: Budi Gunadi Pimpin Inalum untuk Ambil Saham Freeport, Menko Darmin: Itu Bagian dari Proses
5. Membuat blueprint yang terintegrasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian agar pembangunan smelter oleh para pelaku industri tambang dapat diintegrasikan dengan industri hilir dalam negeri lainnya, sehingga setiap hasil tambang dapat diolah sepenuhnya di dalam negeri dan dapat memperkuat fiskal nasional.