6. Ditjen Minerba, Kementerian ESDM agar membuat SOP atas sistem pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan usaha pertambangan oleh para pelaku usaha.
7. PTFI segera menempatkan jaminan pasca tambang sesuai dengan jumlah yang sudah disetujui oleh Kementerian ESDM.
8. Kementerian LHK segera melakukan revisi atas Kepmen LH 431/2003 sebagai persyaratan teknis penempatan tailing atau menyusun instrumen peraturan sebagai pengawasan atas penempatan tailing PTFI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)