JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam mengelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejahtera dan subsidi selisih angsuran (SSA) atau subsidi selisih bunga (SSB) yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN). Tercatat sebanyak 5.108 unit belum belum dimanfaatkan oleh debitur atau dihuni.
Direksi Bank BTN menanggapi permasalahan KPR yang belum dihuni tersebut. Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK, Selasa (3/10/2017), Direksi BTN menjelaskan bahwa ketetapan sasaran yang dilakukan Bank BTN adalah berdasarkan legal formal sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri PUPR No. 26/ PRT/M/2016.
Baca juga: Waduh! BPK Temukan 5.108 Unit Rumah Subsidi Tak Berpenghuni
Bank juga sudah melakukan edukasi kepada calon debitur KPR Bersubsidi. Untuk pelaksanaan pengawasan dan pemantauan program KPR Sejahtera dan KPR SSB/ SSA menyatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pemantauan dilaksanakan oleh Pemerintah (Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dan PPDP).
Sementara itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi Bank BTN untuk memerintahkan para Kepala Kantor Cabang membentuk tim pemantauan pemanfaatan rumah dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada BLU PPDPP, sehingga BLU PPDPP dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan.
Baca juga: Dari Rumah Subsidi, BPK Temuka Permasalahan Kekurangan Penerimaan Rp366 Miliar
Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan rumah serta melaksanakan ketentuan pasal 62 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2016 dan secara bulanan melaporkan kepada BLU PPDPP.
(Rizkie Fauzian)