JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce akan segera terbit. Pasalnya Ken menyebut peraturan ini akan di keluarkan Minggu depan.
"Mudah-mudahan ya. Minggu depan (keluar) lah kalau bisa," ungkap Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca juga: Pangkas Rantai Distribusi, Mendag Ajak Para Pengusaha Jualan secara Online
Menurutnya, saat ini pembahasan PMK sedang berjalan di Kemenkeu dan akan ada beberapa poin yang ditekankan untuk pajak bagi pertokoan online.
"Banyak (poin), tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, gitu aja. Dipungutnya berapa, ratenya berapa. Itu ada semua," tukasnya.