Baca juga: Tugas dari Presiden, Mendag Minta Saran ke Pengusaha Tentukan Nasib E-Commerce di Indonesia
Sebelumnya Ken menyebut dalam rancangan PMK tersebut nantinya pengenaan tarif pajak e-commerce akan berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau di bawah 10%.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan saat ini masih dalam proses pembahasan dan akan disampaikan saat pembahasan selesai.
Baca juga: Di Depan Ratusan Pelaku Startup, Jokowi: Buat Apa Bikin Google Lagi?
"Ya nanti kalau udah selesai kami sampaikan dan dijelaskan. Nanti kalau udah dipresentasikan ke masyarakat, apa tujuannya nanti kami sampaikan," tukasnya.
(Fakhri Rezy)