"Allianz hanya menerapkan perinsip kehati-hatian dalam meminta kopi dari rekam medis untuk mematikan keadaan si tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis," tambahnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Hotbonar Sinaga yang juga merupakan pakar industri mengatakan bahwa wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.
"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi," ujar Hotbonar.
Baca juga: Duh! Kasus Klaim Asuransi Paling Banyak Dilaporkan, Urutan ke-7 di YLKI