JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar perpajakan. Rapat digelar untuk mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Salah satu poin dalam KUP yang dibahas adalah kelembagaan, di mana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengamat Perpajakan Darrusalam mengatakan setuju dengan pemisahan ini tapi Ditjen Pajak tidak boleh berdiri sendiri tapi harus ada dewan direksi yang berasal dari berbagai lembaga pemerintah di Indonesia.
Baca juga: Dibuka 1 Jam, Antrean Lowongan BUMN di JCC Langsung Mengular
"Sudah saatnya DJP dikeluarkan dari Kemenkeu. Sejak 2013 saya dukung ini dipisah, tidak dalam konteks fully independen, tapi semi," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Usulan yang dimaksud Darrusalam adalah Ditjen Pajak harus berdiri sebagai lembaga semi. Nantinya, Ditjen Pajak harus memiliki komisioner yang membidangi hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Baca juga: Kemenkeu Tambah 4.000 Pegawai di 2018, Paling Banyak untuk Ditjen Pajak