Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelar Razia dan Temukan SPBU Nakal, Sanksinya Denda Rp1 Miliar hingga Disegel Setahun

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2017 |12:52 WIB
Gelar Razia dan Temukan SPBU Nakal, Sanksinya Denda Rp1 Miliar hingga Disegel Setahun
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kita adakan OPP untuk menertibkan para penyalur berdasarkan laporan masyarakat. Kita ingin meningkatkan kepatuhan para penyalur SPBU terhadap peraturan terkait dengan legalitas dan perizinan," tuturnya.

Baca Juga: Persyaratan Tak Lengkap, Kementerian ESDM Pastikan SPBU VIVO Ditutup!

Berdasarkan data BPH Migas terdapat 7.860 SPBU tersebar di seluruh Indonesia. Untuk kegiatan OPP tahap awal akan dilakukan pada Oktober di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

"Untuk bulan ini sampai Desember kita lakukan OPP di 5 sampai 6 titik. Tahun depan baru kita lakukan OPP secara masif, itu dengan uji petik atau berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement