Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu: Kita Tidak Ingin E-commerce Matikan yang Konvensional

Trio Hamdani , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2017 |17:59 WIB
Kemenkeu: Kita Tidak Ingin <i>E-commerce</i> Matikan yang Konvensional
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendesain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait e-commerce. Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, hal itu memang diperlukan. Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, juga untuk menjaga iklim berusaha.

Kepala BKF Suahasil Nazara menyatakan bahwa antara usaha konvensional dan usaha berbasis online harus sama-sama taat membayar pajak. Namun, saat ini aturan soal pajak perdagangan online (e-commerce) belum ada landasannya.

"Itu sebenarnya lebih ke bukan pengertian pajak baru, tapi bagaimana memastikan agar usaha yang sifatnya e-commerce dengan yang konvensional itu pajaknya sama," jelasnya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Baca Juga: Waspada! Saham-Saham E-Commerce China Sudah Mulai Bubble, Mulai Alibaba hingga JD

Tak bisa dipungkiri bahwa pemerintah tengah menggenjot penerimaan negara yang bersumber dari pajak, salah satunya lewat aturan pajak e-commerce yang tengah dalam proses pendesainan. Namun kata dia yang utama adalah bagaimana menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement