Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkaca dari Kasus Allianz, Asuransi Harus Cairkan Uang Nasabah Jika Syarat Terpenuhi

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |06:53 WIB
Berkaca dari Kasus Allianz, Asuransi Harus Cairkan Uang Nasabah Jika Syarat Terpenuhi
(Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A


Pasalnya, kesehatan manusia tidak bisa diprediksi. Sehingga perusahaan asuransi tidak bisa melarang berapa kali nasabah harus klaim asuransinya.

"Enggak ada (batasan klaim) sepanjang bisa dibuktikan emang terjadi. Masa sih sakit beneran bisa kita batesin. Misal dengan doa, ‘eh penyakit, jangan dateng-dateng lagi ya. Atau kalau mau dateang bulan depan saja’. Doa kan bisa enggak makbul," ujarnya saat dihubungi Okezone di Jakarta.

Terkecuali lanjut dia, hal tersebut terjadi dalam kasus kebakaran ataupun kendaraan. Untuk kasus tersebut, perusahaan asuransi memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah klaim nasabahnya.

"Kalau dalam polis asuransi mobil atau kebakaran lain lagi tuh ceritanya. Kalau tabrakan sebulan dua kali asuransi bisa stop polisnya," jelasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement