JAKARTA - Pihak Asuransi Allianz Life Indonesia mengaku tidak mempersulit proses klaim yang dilakukan nasabah. Pihak perusahaan hanya meminta bukti dengan meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit yang notabennya sulit didapatkan.
Hal itu dikarenakan sang nasabah tercatat sudah lima kali melakukan proses klaim selama sebulan. Sehingga perusahaan ingin memastikan dengan meminta catatan medis.
Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan, perusahaan asuransi harus segera memberikan hak nasabah jika bisa menunjukan bukti. Sekalipun nasabah sudah beberapa kali melakukan klaim dalam kurun waktu sebulan.
Baca juga:
Cerita Ifranius Algadri, Pelapor Allianz yang Diimingi Klaim Asuransi Mudah
Berkaca dari Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi
Pasalnya, kesehatan manusia tidak bisa diprediksi. Sehingga perusahaan asuransi tidak bisa melarang berapa kali nasabah harus klaim asuransinya.
"Enggak ada (batasan klaim) sepanjang bisa dibuktikan emang terjadi. Masa sih sakit beneran bisa kita batesin. Misal dengan doa, ‘eh penyakit, jangan dateng-dateng lagi ya. Atau kalau mau dateang bulan depan saja’. Doa kan bisa enggak makbul," ujarnya saat dihubungi Okezone di Jakarta.
Terkecuali lanjut dia, hal tersebut terjadi dalam kasus kebakaran ataupun kendaraan. Untuk kasus tersebut, perusahaan asuransi memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah klaim nasabahnya.
"Kalau dalam polis asuransi mobil atau kebakaran lain lagi tuh ceritanya. Kalau tabrakan sebulan dua kali asuransi bisa stop polisnya," jelasnya.
(Widi Agustian)