Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Perorangan

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |13:37 WIB
Kemenhub: STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Perorangan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online

STNK diizinkan perorangan tetap tidak mengurangi fungsi dan pengawasan di lapangan. Tentu dalam penyelenggaraan angkutan sewa akan didampingi pengawasan digital ditambah pemakaian stiker.

"Stiker juga disiapkan daerah. Di dalam iu harus memuat wilayah operasi dan jangkauan izinya. Kalau kami lihat stiker di negara lain itu menjadi perhatian yang dipentingkan. Jadi mengubah stiker itu tidak diperkenankan. jadi ini fungsi dan pengawasan domain wialayah teman-teman Ditjen Perhubungan Darata, BPTJ dan Gubernurn,"ujarnya.

 Baca juga: Punya Waktu 3 Bulan, Kemenhub Janjikan Aturan Taksi Online Meluncur Oktober

Kemudian, kendaraan yang menjadi armada taksi online wajib yang berdomisili di daerahnya. Contohnya, kendaraan di Semarang tidak diizinkan beroperasi di Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement