Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Perorangan

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |13:37 WIB
Kemenhub: STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Perorangan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"kita atur domisili kendaraan bemotor harus sesuai wilayah operasi ditetapkan. Ini ditetapkan daerah,"ujarnya.

Dia melanjutkan, karena penyelenggaraan taksi online harus berbadan hukum maka di revisi PM 26 diizinkan kepada para pemilik kendaraan membuat koperasi sendiri.

"Kalau ada enam kendaraan mau buat PT atau koperasi silakan. Temen-temen yang ada dua sampai tiga orang mau bentuk koperasi silakan. Yang mau gabung dengan pemegang izin penyelenggara juga silakan," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement