JAKARTA - Kemenenterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara Freeport Indonesia tiga bulan ke depan. Melalui hal ini diharapkan negosiasi Freeport dengan pemerintah bisa selesai.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, saat ini proses negosiasi Freeport dengan pemerintah sedang mengerucut pada proses divestasi 51% saham Freeport. Untuk bisa menyelesaikan perundingan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta Jonan untuk ikut bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Baca juga: Soal Status Freeport, Menteri Jonan: Sekarang IUPK bukan Kontrak Karya
"Jadi kalau IUPK nya itu tiap enam, ini akan diperpanjang tiga bulan lah untuk menyelesaikan negosiasinya," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dengan waktu tiga bulan itu, Jonan pun menjanjikan akan menyelesaikan terkait divestasi seperti jadwal pembelian dan harga 51% saham. Perpanjangan IUPK selama tiga bulan ini juga berlaku pada ekspor Freeport Indonesia.
"Pasti tiga bulan saja (proses penyelesaian divestasi 51%,"ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Ekspor Freeport, Menteri Jonan: Dikasih 3 Bulan