"Pada saat diskusi publik ini semua stakeholder diminta untuk memberikan pendapat, harpannya apa? Setelah ada diskusi sosialisasi, ketemu lagi, semua keinginan kita untuk memberikan kesetaraan antara online dan konvensional itu dipegang sama-sama. Dijunjung sama-sama," jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub: STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Perorangan
Menhub meminta agar ketika revisi Permen tersebut sudah diimplementasikan, maka tidak ada lagi perselisihan antara pelaku usaha taksi online dan konvensional. Sebab kedua belah pihak sudah dilibatkan dalan penyusunan revisi.
"Nah ini kita memang mengimbau kepada semua pihak agar saling bertenggang rasa untuk mencari kebersaman agar bersama-sama survive. Satu yang menang tidak mungkin menang karena akan dikritik juga sama yang lain," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.