Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan, Menhub Ingin Taksi Online dan Konvensional 'Akur'

Trio Hamdani , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |17:17 WIB
Revisi Aturan, Menhub Ingin Taksi <i>Online</i> dan Konvensional 'Akur'
Foto: Trio Hamdani (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam peraturan itu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa aturan tersebut ketika diterapkan harus mampu memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha taksi online dan konvensional. Intinya ingin persaingan berjalan adil.

"Kita ingin yang online keniscayaan, pasti kita beri ruang, tapi yang eksisting (taksi konvensional) juga harus bisa diberi ruang untuk tetap survive. Pada dasarnya itu," kata Menhub ditemui seusai melakukan groundbreaking hunian TOD Stasiun Juanda, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Baca Juga: Aturan Baru Siap Meluncur, Menhub Khawatir Taksi Online Belum Kompak

Pelaku usaha taksi online di sejumlah kota, kata Menhub pun tengah melakukan diskusi dalam menyikapi revisi Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement