Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Taksi Online Dianulir MA, Kemenhub Masih Punya Waktu Sampai November

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |21:30 WIB
   Aturan Taksi <i>Online</i> Dianulir MA, Kemenhub Masih Punya Waktu Sampai November
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Meskipun masuk dalam 14 pasal yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), tarif batas atas dan bawah untuk taksi online masih tetap akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Pasalnya batasan tarif tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga dibutuhkan oleh pelaku taksi online.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan, skema penghitungan terkait batasan tarif atas dan bawah akan dicantumkan dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Taksi Online. Dia menekankan, tarif yang terbentuk tidak akan membingungkan masyakarakat, sehingga pennetuan tarif masih di tangan Kementerian Perhubungan.

"Usulannya daerah tapi keseragaman tarifnya atau kesetaraan dari Kemenhub dan tarif itu pasti batas atas bawah, jadi dalam range bisa ditetapkan," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (17/10/2017).

"Penetapannya itu dalam hal ini, untuk tarif, oleh Dirjen atas usulan, dari daerah, kalau kuota ditetapkan oleh instansi pemberi izin, dengan mengacu kepada formula yang diatur," sambung dia.

Baca juga: Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement