Sedangkan untuk penetapan kuota, Kemenhub juga memiliki formula khusus, dengan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada dan angkutan umum. "Semuanya dihitung, ada formulanya," kata dia.
Baca juga: Catat! Bakal Ada Aturan Baru Taksi Online, seperti Apa Ya?
Dia melanjutkan, revisi PM 26 diharapakan bakal rampung sebelum 1 November. Pasalnya, dalam klausul mengatakan putusan MA yang menganulir pasal dalam PM 26, berlaku efektif setelah 90 hari surat diterima.
Sehingga, selama belum sampai batasan tersebut maka PM 26 yang sekarang masih tetap berlaku. "Kemenhub menerimanya 1 Agustus. 90 hari berarti sampai November keputusan ini masih berlaku," kata dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)